Keputusan akhir menetapkan arah kiblat sesuai bangunan masjid yang ada. Namun, jamaah yang meyakini hasil pengukuran diperbolehkan menyesuaikan arah shalat sesuai keyakinannya.
Argumen pendukung pelurusan arah kiblat merujuk pada Mazhab Syafi’i dengan konsep ‘ain al ka’bah. Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan dinilai mampu menentukan arah kiblat secara presisi. Pintu ijtihad juga dianggap tetap terbuka dalam persoalan keagamaan.
Sementara itu, kelompok yang menolak pelurusan mengacu pada konsep jihat al ka’bah. Arah kiblat diyakini telah ditentukan oleh Sunan Kalijaga. Prinsip al ijtihadu la yunqadu bi al ijtihad juga dijadikan dasar, untuk menghindari kegaduhan di masyarakat serta menjaga kemashlahatan masyarakat Demak.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas respons umat terhadap pelurusan arah kiblat.
Kontroversi tersebut menjadi bagian dari dinamika antara tradisi, otoritas keagamaan, dan pendekatan ilmiah di ruang publik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!