Fungsi ini dilakukan oleh Pecalang di seluruh 8 penjuru mata angin di wilayah desa pada pos penjagaan yang strategis.
Sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2003, Pecalang bertugas mengamankan desa adat dan pelaksanaan tugas adat serta agama.
5. Memiliki Ciri-Ciri Khusus
Seorang Pecalang akan langsung terlihat dari pakaian adat yang dikenakannya, yakni mengenakan destar (udeng), baju sejenis rompi tanpa kancing, kampuh poleng (loreng), dan kain kotak-kotak sebagai bawahan.
Selain pakaian adat, Pecalang juga dilengkapi dengan sebuah keris yang selalu dibawa saat bertugas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!