jelajah

5 Fakta Menarik Pecalang, Polisi Adat Bali yang Menjaga Wilayah di 8 Penjuru Mata Angin dengan Kemampuan Ketajaman Indra

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Pecalang, polisi adat penjaga keamanan dan ketertiban di Bali. (bali.kemenkum.go.id)

Baca Juga: Amed Salt Centre, Sentra Pemasaran Garam Amed Karangasem Bali: Bisnis Petani Garam Berbasis Tradisi yang Terus Lestari

2. Sudah Ada Sejak 1970an

Pecalang sudah ada sejak 1970an dan bertanggung jawab atas keamanan desa adat serta upacara keagamaan.

Hadirnya desa pekraman atau desa adat menjadi sebab terbentuknya Pecalang demi mewujudkan ketertiban dan keamanan.

Kini Pecalang dilibatkan dalam berbagai kegiatan lain dan telah memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah.

3. Harus Memiliki Ketajaman Indra yang Baik

Untuk menjadi Pecalang, seseorang harus memiliki ketajaman indra yang baik, karena kemampuan tersebut berguna saat berkeliling menjaga area yang dijaga.

Baca Juga: Iring-Iringan Wajib H-1 Hari Suci Nyepi di Bali dengan Iringan Gamelan! Deretan 3 Fakta Unik dari Ogoh-Ogoh yang Identik dengan Patung Menyeramkan

Ketajaman indra tersebut meliputi penglihatan, pendengaran, penciuman, serta perasaan.

Selain itu syarat menjadi seorang Pecalang adalah harus beragama Hindu, berusia lebih dari 25 tahun, berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat kasus hukum.

Syarat lainnya untuk menjadi Pecalang adalah mendapat rekomendasi dari ketua Pecalang melalui paruman desa.

4. Menjaga di 8 Penjuru Mata Angin

Berdasarkan ajaran Agama Hindu di Bali, fungsi Pecalang adalah mengawasi keamanan dan ketertiban alam, lingkungan fisik, serta lingkungan sosial budaya.

Baca Juga: Apa Itu Paduraksa? Inilah Pintu Gerbang Bangunan Penting dari Masa Klasik Nusantara Khususnya di Wilayah Jawa dan Bali

Selain itu fungsi Pecalang juga termasuk mengawasi perilaku warga desa dan pendatang dari luar desa.

Halaman:

Tags

Terkini