Dengan anggaran Rp 50 juta yang juga berasal dari CSR BUMD dan sumbangan Karang Taruna serta bantuan tenaga dari warga sekitar, Rejo berhasil menghasilkan karya yang kini menjadi destinasi wisata baru.
Ia juga berharap Tugu Biawak menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memanfaatkan kreativitas seniman lokal dan semangat gotong royong untuk memajukan daerah.
Mengutip situs resmi Pemkab Wonosobo, Patung Biawak karya Rejo Arianto kini resmi tercatat sebagai hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Pada 26 April 2025, Rejo Arianto menerima surat pencatatan hak cipta dari Kemenkumham Jawa Tengah.
Tugu Biawak ini diakui sebagai karya monumental dan pencatatannya diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Hak cipta tersebut berlaku seumur hidup pencipta dan dilanjutkan hingga 70 tahun setelah wafat, sebagai bentuk apresiasi terhadap karya seni luar biasa ini.
Rejo Arianto sendiri menyebut Tugu Biawak sebagai langkah awal untuk melahirkan lebih banyak monumen ikonik di Wonosobo.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini