Kamis, 4 Juni 2026

Sudah Dilakukan sejak Zaman Belanda, Inilah Asal-usul Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Peringatan Tragedi G30S PKI

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB
Potret pengibaran bendera merh putih setengah tiang pada peringatan G30S PKI setiap tanggal 30 September. (sippn.menpan.go.id)
Potret pengibaran bendera merh putih setengah tiang pada peringatan G30S PKI setiap tanggal 30 September. (sippn.menpan.go.id)

SketsaNusantara.id - Pengibaran bendera setengah tiang merupakan tradisi yang memiliki makna mendalam di Indonesia, terutama ketika peringatan tragedi nasional seperti G30S PKI.

Tradisi ini menggambarkan rasa duka cita serta penghormatan terhadap para korban yang telah gugur dalam peristiwa bersejarah.

Salah satunya pada peristiwa kelam pada pengkhianatan G30S PKI yang diperingati setiap tanggal 30 September.

Baca Juga: Apa Itu Hari Kesaktian Pancasila? Berikut Kisah Gugurnya Para Pahlawan dalam Tragedi G30S PKI

Lantas, dari mana asal usul pengibaran bendera setengah tiang? Sejak kapan tradisi ini dilakukan di Indonesia?

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia ternyata sudah dilakukan sejak zaman kolonial Belanda.

Kegiatan pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak abad ke-17 yang hingga saat ini telah menjadi bagian dari upacara resmi negara, khususnya dalam konteks mengenang pahlawan dan tragedi nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pierre Tendean Mengaku Jadi Jenderal AH Nasution saat Peristiwa G30S PKI? Pengasuh Ade Irma Ungkap Kejadian Aslinya

Pada masa penjajahan Belanda, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai simbol berduka atau sebagai bentuk penghormatan atas kematian pejabat penting atau peristiwa duka lainnya.

Setelah Indonesia merdeka, tradisi ini terus dilanjutkan untuk memperingati berbagai peristiwa berkabung nasional termasuk peristiwa yang disebabkan peperangan atau serangan wabah penyakit sekalipun.

Biasanya bendera dikibarkan hingga terlihat di puncak tiang. Namun, pada peringatan berkabung nasional, bendera tak terlihat di puncak sebagai penanda negara tengah berkabung.

Baca Juga: Tema Hari Kesaktian Pancasila 2024 Disertai Sejarah hingga Hubungannya dengan Peringatan G30S PKI

Aturan pengibaran bendera setengah tiang pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera Negara dinaikkan terlebih dahulu hingga puncak lalu diturunkan setengah tiang. Momen seperti ini dilakukan pada peringatan G30S PKI.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X