Kamis, 4 Juni 2026

Dibangun Tahun 1371 Masehi pada Pemerintahan Hayam Wuruk, Candi di Sidoarjo Ini Jadi Penyimpanan Abu Jenazah

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi candi. (Instagram/@sonnysanjaya.ss)
Ilustrasi candi. (Instagram/@sonnysanjaya.ss)

 

SketsaNusantara.id – Setiap peninggalan kerajaan di Indonesia memiliki latar belakang sejarah yang menarik untuk dipelajari.

Termasuk peninggalan dari Kerajaan Majapahit yang merupakan kerajaan terbesar dan terkuat yang memiliki daerah kekuasaan di Jawa Timur.

Banyak peninggalan Kerajaan Majapahit yang tersebar di Jawa Timur termasuk di Sidoarjo. Salah satunya adalah Candi Pari.

Baca Juga: Dibangun pada Abad Ke-14 di Masa Kerajaan Majapahit, Inilah Candi Dermo di Sidoarjo untuk Tempat Upacara Umat Hindu Buddha

Candi Pari diketahui dibangun pada tahun 1371 ketika Hayam Wuruk memimpin Kerajaan Majapahit pada tahun 1350-1389.

Arsitektur dari Candi Pari berbentuk persegi empat dengan ukuran panjang 16,86 meter lebar 14,1 meter serta tinggi 13,4 meter.

Candi Pari terbuat dari bahan batu bata merah serta di bagian ambang pintu dan atas gerbang terbuat dari batu andesit dan candi ini diketahui mendapatkan pengaruh dari Champa, Vietnam Selatan yang terlihat dari ornamen candi.

Baca Juga: Dibangun pada Abad Ke-9, Inilah Candi Gumpung di Jambi Situs yang Berlatar Belakang Agama Buddha Vajrayana

Di candi ini juga terlihat pahatan berbentuk angka 1239 Saka atau 1371 Masehi yang merupakan tahun dibangunnya candi.

Sebagaimana yang telah dilansir oleh SketsaNusantara.id dari YouTube milik CANDU WEDANG, Candi Pari berlokasi di Desa Candi Pari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui, di sini juga pernah ditemukan sua arca Siwa Mahadewa, dua arca Agastya, seta tujuh arca Ganesha.

Baca Juga: Dibangun Pada Abad Ke-15, Inilah Kisah Candi Dadi di Tulungagung, Konon Tempat Pelarian Rakyat Majapahit

Dari banyaknya temuan-temuan tersebut, menunjukkan bahwa candi ini berlatar belakang agama Hindu.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X