Kamis, 9 Juli 2026

7 Kyai Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Sang Pahlawan Muslim dengan Peran Penting Terhadap Bangsa

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:15 WIB
KH Ahmad Dahlan salah satu kyai pejuang kemerdekaan RI. (Instagram/omahsantri.id.)
KH Ahmad Dahlan salah satu kyai pejuang kemerdekaan RI. (Instagram/omahsantri.id.)

Baca Juga: KPU Tetapkan DPS Kota Mojokerto Pilkada 2024 Mencapai 105.397 Orang, Pemilih Perempuan Mendominasi

5. KH Zainal Mustafa 

KH Zainal Mustafa merupakan sosok ulama pejuang kemerdekaan yang melalui pemikiran, pendidikan, dan peperangan.

KH Zainal Mustafa lahir di Singaparna, Tasikmalaya pada tahun 1899. Beliau mendirikan Pondok Pesantren Sukamanah yang diartikan sebagai tempat suka berpikir.

Baca Juga: Khidmat, Warga Dusun di Jombang Gelar Malam Tirakatan Peringati Kemerdekaan RI

6. Pangeran Diponegoro 

Pangeran Diponegoro terkenal sebagai sosok yang memimpin Perang Diponegoro atau dikenal Perang Jawa melawan kolonial Belanda tahun 1825 - 1830.

Lahir dengan nama kecil Bendara Raden Mas Mustahar, pada 11 November 1785 merupakan putra dari raja ketiga Kasultanan Yogyakarta

Taat beragama dan tidak gentar menghadapi para penjajah di masa perjuangan.

Baca Juga: KPU Bondowoso Duduk Bersama PPK dan PPS Jambesari Darus Sholah untuk Menjaring Ide dan Solusi, Bahas Kode Etik dalam Pelaksanaan Pilkada 2024

7. KH Noer Ali

KH Noer Ali merupakan ulama dan tokoh suku Betawi yang dianugerahi sebagai pahlawan nasional Indonesia pada 3 November 2006.

Sebagai salah satu pahlawan nasional, perannya cukup penting yakni menjadi pemimpin laskar-laskar rakyat untuk bertempur melawan penjajah.

Bahkan, KH Noer Ali pernah dijadikan sebagai Komandan Batalyon Tentara Hizbullah Bekasi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X