Minggu, 19 Juli 2026

6 Candi Peninggalan Kerajaan Majapahit yang Masih Kokoh Berdiri Hingga Saat Ini, Cocok Banget Buat Destinasi Wisata Kamu, Yuk Kunjungi!

Photo Author
Erik Kusmiati, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
6 Candi peninggalan Kerajaan Majapahit.  (Instagram @dit_baehaqi)
6 Candi peninggalan Kerajaan Majapahit. (Instagram @dit_baehaqi)

Candi Pari terletak di Porong, Kecamatan Sidoarjo Jawa Timur dengan ciri khas batu bata warna merah peninggalan abad ke 14 masa pemerintahan Hayam Wuruk.

Untuk menuju lokasi Candi Pari jarak tempuh bisa dilalui melai kendaraan umum atau pribadi karena akses jalan lumayan bagus.

Waktu operasional Candi Pari buka selama 24 jam dengan biaya masuk 5k saja per orang, kalian sudah bisa menikmati keindahan sejarah dan budaya yang ada di Candi Pari Sidoarjo ini.

Baca Juga: Hingga Tertulis di Relief Candi dan Kitab Kuno, Inilah 8 Makanan Nusantara yang Digemari Sejak Zaman Kerajaan

3. Candi Sukuh

Candi Sukuh lokasi candi ini berdekatan dengan Candi Cetho tepatnya di Candi suku pertama kali ditemukan pada 1815 oleh Johnson pada masa kepemimpinan Jenderal Rafly.

Situs Candi suku ini juga diperkirakan dibangun pada masa akhir Kerajaan Majapahit yakni pada masa pemerintahan Ratu suhita tahun 1429 sampai tahun 1446.

4. Candi Brahu

Candi Brahu merupakan candi peninggalan Kerajaan Majapahit yang berlokasi di Dukuh Jambu Mente, Mojokerto.

Baca Juga: Berjarak 150 Km dari Kota Surabaya, Kemegahan Candi di Jawa Timur Ini Sampai Bikin Thomas Raffles Terpesona! Apa Keistimewaannya?

Wisata Candi Brahu buka setiap hari pada pukul 07.00-16.00 Wib dengan harga tiket 3k.

5. Candi Bajang Ratu

Candi Bajang Ratu adalah peninggalan Kerajaan Majapahit yang ada di Temon, Mojokerto Jawa Timur corak seperti gapura.

Candi Bajang Ratu didirikan sebagai lambang penghormatan untuk Jayanegara.

Wisata Candi Bajang Ratu buka setiap hari pada pukul 07.00-16.45 wib dengan harga tiket masuk 3k dan wajib mengisi daftar buku tamu.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X