SketsaNusantara.id - Setiap 9 Maret, Indonesia memperingati Hari Musik Nasional. Tanggal ini dipilih untuk mengenang Wage Rudolf Soepratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya. Namun, di balik perayaan tersebut, tersimpan polemik panjang yang belum benar-benar usai.
Lagu Indonesia Raya selalu menjadi simbol persatuan bangsa. Gubahan WR Soepratman pertama kali diperdengarkan secara instrumental pada Kongres Pemuda II Oktober 1928. Melalui alunan biola, semangat kebangsaan tumbuh dan menyatukan rakyat dari berbagai latar belakang.
Ironisnya, sosok yang mempersatukan bangsa itu justru meninggalkan persoalan sejarah.
Tempat dan tanggal kelahirannya menjadi perdebatan serius. Polemik ini melibatkan dokumen resmi, kesaksian keluarga, hingga penelitian sejarah lintas daerah.
Dilansir dari Jogjaprov.go.id, dokumen resmi pertama yang mencatat kelahiran WR Soepratman tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 1958. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa ia lahir pada 1903 di Jatinegara. Namun, keterangan tersebut tidak mencantumkan tanggal dan bulan.
Dokumen kedua muncul dalam Keputusan Presiden RI Nomor 016/TK/1971. Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa WR Soepratman lahir di Jatinegara pada 9 Maret 1903. Sejak saat itu, tanggal tersebut digunakan sebagai dasar peringatan Hari Musik Nasional.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan data tersebut. Penelitian lapangan mulai dilakukan. Pada 1975, laporan dari warga Desa Somongari, Purworejo, menyebut bahwa WR Soepratman dilahirkan di Dukuh Trembelang, Kecamatan Kaligesing.
Kesaksian warga diperkuat penelitian sejarah yang dilakukan atas perintah Sekretariat Militer Presiden pada 1976. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Purworejo merupakan tempat kelahiran WR Soepratman. Temuan ini memicu kajian lanjutan terkait tanggal lahir.
Kesaksian sejumlah saksi menyebut ia lahir pada Kamis Wage setelah letusan Gunung Kelud. Berdasarkan perhitungan kalender, tanggal yang paling mendekati adalah 19 Maret 1903. Kesimpulan ini kemudian diperkuat dalam seminar sejarah tahun 2006.
Pada 2007, Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan bahwa WR Soepratman lahir pada 19 Maret 1903 di Somongari. Putusan tersebut ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan mengajukan perubahan data ke pemerintah pusat.
Meski demikian, peringatan Hari Musik Nasional tetap dipusatkan pada 9 Maret. Penetapan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan lanjutan di kalangan sejarawan dan budayawan.
Momon Abdul Rahman menyebut, “Keberatan masyarakat terhadap rencana penetapan tanggal peringatan hari musik, yang ”katanya” didasarkan pada tanggal lahir Wage Rudolf Soepratman, yaitu 9 Maret 1903, padahal sebenarnya adalah 19 Maret 1903.”
Artikel Terkait
Tempat Lahir WR Soepratman Usai Biografi Sang Pencipta Lagu Indonesia Raya Diluruskan, Bukan di Purworejo!
Tanggal Berapa Sebenarnya WR Soepratman Lahir? Pahlawan Negara yang Terlupakan, Dr Dario Turk: Ungkap Kebenaran untuk Meluruskan Sejarah yang Benar!
Misteri Nama 'Rudolf' di WR Soepratman: Menyingkap Jejak Perjuangan Sang Pencipta Lagu Indonesia Raya
Cicit Menantu Pencipta Lagu Indonesia Raya Turun Tangan! Klarifikasi Identitas Asli W R Soepratman, Blak Blakan Soal Agama
Profil dr. Dario Turk, Sp.OG, Ketua Harian Yayasan WR Soepratman dan Cicit Menantu dari Sang Maestro