Minggu, 19 Juli 2026

Apa itu Ngunduh Mantu yang Diadakan Ahmad Dhani untuk Al Ghazali Hari Ini, Apa Bedanya dengan Resepsi?

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 19 Juni 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi. Pengertian ngunduh mantu dan perbedaannya dari resepsi biasa. (Pexels/RGA Production)
Ilustrasi. Pengertian ngunduh mantu dan perbedaannya dari resepsi biasa. (Pexels/RGA Production)

Sebanyak 3.500 undangan diminta hadir dengan mengenakan busana adat Jawa. Bahkan para personel Dewa 19 pun tampil dengan pakaian tradisional sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya. Tema acara: Javanese Royal Wedding.

Dhani juga menghadirkan berbagai elemen budaya dari Lasem, Yogyakarta, hingga Ponorogo, menjadikan prosesi ini bukan hanya pesta megah, tapi juga pertunjukan kebudayaan yang langka.

Apa Bedanya dengan Resepsi Pernikahan Biasa?

Berbeda dari resepsi pernikahan biasa yang biasanya digelar usai akad dengan durasi 2–3 jam, ngunduh mantu punya rangkaian ritual khusus yang lebih dalam secara simbolik, di antaranya:

Baca Juga: Ngunduh Mantu Al Ghazali 19 Juni, Ahmad Dhani Siapkan Konsep Misterius, Prabowo Bisa Jadi Saksi Nikahnya?

1. Kedatangan mempelai wanita dengan iring-iringan keluarga besarnya.

2. Serah terima mempelai, sebagai simbol penyerahan secara resmi kepada keluarga pria.

3. Sindur binayang, saat ayah mempelai pria menuntun kedua mempelai ke pelaminan dengan kain sindur, diiringi ibunya dari belakang.

4. San Tirta, ritual meminum air suci oleh orang tua sebagai lambang penyatuan dan restu.

Ngunduh mantu kini makin jarang dilakukan, terutama di perkotaan. Banyak keluarga merasa acara ini merepotkan dan mahal, karena seperti menggelar dua resepsi. Namun, bagi Ahmad Dhani, prosesi ini adalah bentuk cinta, warisan, dan kebanggaan.

Uniknya, Dhani menegaskan bahwa semua biaya pesta ditanggung sendiri, tanpa sponsor.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X