Kamis, 4 Juni 2026

Rizky Ridho hingga Sandy Walsh Tegur Fans yang Unggah Foto Mesra Editan AI dengan Para Pemain Timnas Indonesia, Ini Dampak Penyebaran Foto Deepfake

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 September 2025 | 10:30 WIB
Potret Rizky Ridho tegur fans yang unggah foto mesra dengan Pemain Timnas Indonesia yang merupakan editan AI di medsos (Instagram/rizkyridhoramadhani)
Potret Rizky Ridho tegur fans yang unggah foto mesra dengan Pemain Timnas Indonesia yang merupakan editan AI di medsos (Instagram/rizkyridhoramadhani)

Tak sedikit yang kecewa dengan para penggemar yang menyalahgunakan foto pemain Timnas Indonesia bahkan menyebut foto editan AI tersebut sebagai bentuk pelecehan siber.

"Ini pelecehan namanya. Posting unggah foto editan AI yang dibuat mesra dengan seseorang termasuk kategori pelecehan siber, apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan subjek dalam foto," komentar salah satu netizen.

Baca Juga: Guru Beban Negara? Sri Mulyani Jadi Korban Deepfake AI, Pengamat Beri Tips Masyarakat Agar Tak Termakan Berita Hoax

"Jadi cewe jangan halu kebangetan kenapa. Sekarang emang AI ngeri banget bisa edit foto mirip aslinya. Apalagi diposting gak sesuai fakta dan tanpa izin, itu lancang namanya," komentar netizen lainnya.

"Heran, kok pada gak malu sih upload foto kaya begitu. Sadar gak kalian yang posting foto begini punya dampak psikologis karena bisa disalahgunakan dan merusak nama baik korban," tulis netizen lainnya.

Di Indonesia, mengedit foto orang lain tanpa izin juga dinilai melanggar hukum karena termasuk dalam pelanggaran hak cipta, hak privasi yang bisa menjadi pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap orang lain.

Baca Juga: Ancaman AI Kian Nyata: Deepfake Picu Kekerasan Digital ke Perempuan, Kasus Melejit sejak 2019

Konsekuensi tindakan ini bisa berupa tuntutan pidana penjara, denda, atau kewajiban ganti rugi, tergantung pada tujuan dan dampak dari pengeditan tersebut.

Konten deepfake termasuk foto hasil manipulasi AI melanggar KUHP Pasal 492 karena dianggap tindakan penipuan digital yang diancam pidana penjara 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Tak hanya itu, penyebaran foto editan AI juga melanggar UU ITE dan bisa menyebabkan pencemaran nama baik karena adanya tuduhan palsu.

Pelaku yang menyebarkan informasi merugikan bisa dijerat pasat 310 KUHP atau Pasal 26 dan Pasal 51 dan bisa dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun hinga denda Rp12 miliar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @justinhubner5, Instagram @rizkyridhoramadhani, Instagram @sandywalsh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X