SketsaNusantara.id- Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Ia datang ke kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 19 Februari 2025. Penyanyi tersebut tampaknya sedang membahas tentang isu royalti.
Sebagaimana diketahui bahwa publik dihebohkan dengan perseteruan Agnez Mo dengan Ari Bias tentang hak cipta lagu.
Baca Juga: Hak Pengacara Razman Nasution Dicabut, Bagaimana Nasib Vadel Badjideh Selanjutnya?
Keduanya berada dalam sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja". Kasus ini dilaporkan setelah Agnez Mo menggunakan lagu tersebut dalam konser.
Yakni konser yang diadakan di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Ari Biasa merasa tidak pernah memberikan izin resmi dalam penampilan itu.
Sehingga dirinya memutuskan untuk melakukan somasi. Namun dari somasi itu tidak menemukan titik temu.
Hingga akhirnya gugatan dilayangkan oleh Ari Bias pemilik lagu "Bilang Saja". Dari gugatan tersebut, Agnez Mo bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar 1,5 miliar rupiah.
Di tengah huru-hara sengketa hak cipta lagu. Agnez Mo ternyata mendatangi Kemenkumham dengan tujuan belajar bersama.
Dirinya mengaku diundang oleh pihak Kemenkumham membahas terkait undang-undang hak cipta lagu.
"Sebenarnya tujuannya untuk belajar, apa sih sebenarnya undang-undang itu, saya maunya taat sama undang-undang," ujar Agnez Mo dalam tayangan YouTube Intens Investigasi.
"Tapi sayangnya membuat kebingungan untuk saya atau untuk penyanyi dan pencipta lagu lain di Indonesia," imbuhnya.