Langkah Agnez ini juga mendapat dukungan penuh dari kerabat-kerabatnya, salah satunya dari Viviane Simorangkir yang menuliskan “We’ll get through it together”.
Sementara itu, Melly Goeslaw sebelumnya blak-blakan membela Agnez dan mempertanyakan putusan majelis hakim.
Padahal sepengetahuannya, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan menyebut bahwa pihak penyelenggara yang harus membayar royalti, bukan penyanyinya.
Dikenal sebagai seorang pencipta lagu, alih-alih menuntut royalti, Melly malah bersyukur jika lagu-lagu ciptaannya dibawakan.
“Karena mungkin saja, lagu saya itu hits bukan karena lagunya bagus, tapi mungkin karena dinyanyikan oleh penyanyi tersebut,” pungkasnya.
Kasus yang bermula sejak Desember 2023 itu berujung somasi dan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Ari Bias pada Mei 2024.
Somasi dan tuntutan itu dilayangkan Ari Bias, lantaran ia mengaku tidak mendapat respons positif dari Agnez.
Lalu pada Juni 2024, Ari Bias pun melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri dan melanjutkannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Setelah melewati beberapa persidangan, pada Januari 2025, Agnez pun diputuskan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar pada Ari Bias.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI