SketsaNusantara.id - Agnes Monica atau Agnez Mo akhirnya buka suara atas kasus pelanggaran hak cipta yang kini menimpanya.
Penyanyi berusia 38 tahun ini dilaporkan Ari Bias ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan diputus untuk membayar royalti senilai Rp1,5 miliar.
Dimana dalam unggahan Instagram storiesnya, pelantun lagu ‘Party in Bali’ ini mengapresiasi pandangan Melly Goeslaw dan Armand Maulana soal putusan majelis hakim padanya.
Menurut Agnez Mo, hanya segelintir orang yang memiliki keberanian bicara menentang korupsi yang menggerus sistem hukum.
“Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam,” tulis Agnez Mo dikutip SketsaNusantara.id pada Kamis, 13 Februari 2025.
Lebih lanjut pemilik nama Agnes Monica Muljoto ini menegaskan, dibutuhkan kekuatan sejati untuk melawan arus kencang.
Baca Juga: Reaksi Ayah Shenina Cinnamon saat Angga Yunanda Melamar Putri Sendirian: Itu Kesungguhan yang Tulus
Terlebih lagi, sambung dia, disaat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi.
“Karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi,” sambung Agnez.
Meski begitu, Agnez tetap optimis bahwa kasus yang menimpanya kini akan menemukan kebenarannya.
“Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: Kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tandas Agnez.
Selain mengapresiasi Melly Goeslaw dan Armand Maulana, Agnez juga mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.