“Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” tambah Agnez Mo.
Sebagaimana diketahui, Agnez Mo dilaporkan Ari Bias karena diduga telah melanggar hak cipta.
Ari Bias mengaku tidak menerima royalti dari lagunya yang dibawakan Agnez Mo.
Kasus yang bermula sejak Desember 2023 itu berujung somasi dan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Ari Bias pada Mei 2024.
Somasi dan tuntutan itu dilayangkan Ari Bias, lantaran ia mengaku tidak mendapat respons positif dari Agnez.
Lalu pada Juni 2024, Ari Bias pun melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri dan melanjutkannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Setelah melewati beberapa persidangan, pada Januari 2025, Agnez pun diputuskan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar pada Ari Bias.
Sejumlah musisi Tanah Air pun turut bereaksi atas kasus yang menimpa Agnez Mo. Mulai dari Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, Armand Maulana, hingga Marcell Siahaan.
Beberapa di antaranya berada di pihak Agnez, sementara lainnya tak sedikit yang membela Ari Bias.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI