Minggu, 19 Juli 2026

Jejak Digital Deddy Corbuzier! Tak Berkutik dan Cuma Bisa Mingkem Usai Disebut 'Tentara Giveaway' oleh Anggota TNI AL

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Februari 2025 | 10:03 WIB
Dilantik jadi stafsus Menhan, jejak digital Deddy Corbuzier yang disebut tentara give away kembali mencuat. (Youtube/Deddy Corbuzier)
Dilantik jadi stafsus Menhan, jejak digital Deddy Corbuzier yang disebut tentara give away kembali mencuat. (Youtube/Deddy Corbuzier)

SketsaNusantara.id - Jejak digital Deddy Corbuzier ramai bermunculan di media sosial, usai ia ditunjuk menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Salah satunya momen dimana seorang anggota TNI AL berpangkat Sersan Mayor (Serma) yakni Ahmad Yusuf menyebut pangkat Deddy sebagai give away alias cuma-cuma.

Sebagai informasi, Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler pada 9 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Vadel Badjideh Bakal Dijemput Paksa Jika Kembali Tidak Penuhi Panggilan Pihak Kepolisian, Lolly Siap Berikan Kesaksian

Pangkat ini diberikan Prabowo Subianto, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Momen pangkat give away yang disebutkan Serma Ahmad Yusuf, terjadi saat ia tampil di konten Somasi milik Deddy.

Serma Ahmad Yusuf memang dikenal sosok TNI yang punya bakat di bidang komedi.

Baca Juga: Hari Ini Banget! Vadel Badjideh Terancam Pakai Baju Orange, Nikita Mirzani Sesumbar Ini Akhir dari Drama 7 Bulan

Tak lama setelahnya, ia pun jadi bintang tamu di podcast Deddy.

Dimana dalam kesempatan ini, Deddy terang-terangan bertanya pada Serma Ahmad, soal kenapa ia dijuluki tentara giveaway.

“Tapi Anda bilang saya ini, tentara giveaway,” ucap Deddy, dikutip SketsaNusantara.id pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Baca Juga: Inilah Mahar dari Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Ada Logam Mulia hingga Uang Senilai…

Tak bergeming, Serma Ahmad menerangkan, adalah fakta bahwa pangkat yang diterima Deddy merupakan give away.

“Kan nyatanya gitu kan,” jawab Serma Ahmad.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X