Minggu, 19 Juli 2026

Inilah Mahar dari Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Ada Logam Mulia hingga Uang Senilai…

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Februari 2025 | 07:42 WIB
Mahar pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon tuai sorotan netizen. (Instagram/sheninacinnamon)
Mahar pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon tuai sorotan netizen. (Instagram/sheninacinnamon)

 

SketsaNusantara.idAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon membuat heboh netizen beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya, kedua pasangan aktor dan aktris ini mengumumkan bahwa mereka telah resmi menikah pada 10 Februari 2025.

Sebelum adanya kabar bahagia tersebut, mereka tidak membagikan foto lamaran hingga prewedding saat menjelang pernikahan.

Baca Juga: Ayah Shenina Cinnamon Ungkap Kesan Pertama Saat Angga Yunanda Meminta Shenina Menjadi Pendamping Hidupnya

Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon akhirnya menuai sorotan publik yang penasaran dengan mahar nikah mereka.

Dikutip dari akun TikTok @studiobentala oleh SketsaNusantara.id, Angga memberikan mahar kepada Shenina berupa logam mulia serta uang dalam bentuk US Dollar.

Mahar nikah tersebut semakin unik karena disamakan dengan tanggal pernikahan mereka.

Baca Juga: Acungi Jempol Waktu Berjuang dapat Restu, Siapa Mertua Angga Yunanda? Profil Ayah Shenina Cinnamon yang Ternyata Punya Bakat dan Karya Menarik

Angga memberikan mahar berupa 2 dan 10 gram logam mulia serta uang sebesar 2025 US Dollar atau sekitar Rp40,9 juta rupiah.

Kabar pernikahan Angga dan Shenina yang terbilang mendadak itu, diketahui dari unggahan Instagram @angga di tanggal yang sama.

Sampai dengan saat ini, Angga dan Shenina masih membagikan foto momen pesta pernikahan mereka yang diselenggarakan di Bali.

Baca Juga: Romantisnya Pernikahan Angga Yunanda, Ayah Shenina Cinnamon Ceritakan Perjuangan Sang Menantu Sampai Berhasil Raih Restu: Kami Ikhlas...

Acara tersebut dihadiri banyak rekan sesama pemain film yaitu Prilly Latuconsina, Maudy Ayunda, Reza Rahadian, dan masih banyak lagi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X