Dalam cuitannya, Joko Anwar menyebut seseorang yang terbukti merekam video saat pemutaran film dianggap telah melanggar UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1).
Setiap orang yang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan termasuk merekam film tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain itu, Joko Anwar juga menyebut soal pelanggaran UU ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Melalui cuitannya di X, Joko Anwar ingin kejadian dalam video viral menjadi peringatan bagi semua orang untuk tetap menghargai karya sineas film tanah air.
Dalam postingannya di Instagram, sutradara film "Gundala" itu juga kerap membagikan momen di lokasi syuting film yang mati-matian memberikan usaha terbaik mereka untuk membuat sebuah tontonan berkualitas.
"Shooting sampai jam 4 pagi bahkan bisa ketemu pagi. Harus selesai. Walau mata udah susah dibuka, tenaga udah di lutut. Dedikasi untuk pekerjaan dan seni. Terus filmnya dibajak," tulis Joko Anwar dalam postingan Instagramnya tahun 2018 lalu saat pembuatan film "Pengabdi Setan".
Sementara itu, Akbarry Noor yang mengunggah video viral juga ingin menyampaikan pesan untuk tidak menormalisasi pengambilan gambar saat film diputar atau merekam video meski hanya sebentar.
"Stop menormalisasi merekam adegan film di bioskop. Bagi sebagian orang mungkin ini dianggap wajar dan jadi bagian dari promosi film, tapi sampai kapan menormalisasikan hal yang salah," tulis Akbarry Noor melalui cuitannya di akun @akbarry yang diunggah hari Rabu, 11 Desember 2024.
"Kalau kalian mau mengapresiasi film tersebut, bisa ikut promosikan dengan cara unggah foto tiket bioskop, foto poster, atau foto selfie setelah film selesai," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!