SketsaNusantara.id - Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang dilakukan secara meriah hingga dihadiri Presiden Jokowi saat ini menjadi polemik.
Pernikahan antara Mahalini dengan Rizky Febian yang dilaksanakan pada bulan Mei yang lalu baru-baru ini dinyatakan tidak sah.
Ternyata putusan pernikahan kedua artis ini dinyatakan tidak sah ditetapkan sejak tanggal 25 November 2024.
Permohonan supaya pernikahan tersebut di isbat kan atau disah kan menurut Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan merupakan permintaan dari pihak Rizky Febian sendiri.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa penolakan pernikahan ini tidak langsung dilakukan pada Mei kemarin, namun masih harus menunggu hingga bukan November ini.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ini menjawab permohonan pihak Rizky Febian dan Mahalini sendiri yang meminta pernikahannya di isbathkan.
Baca Juga: Nikah Gagal Sah, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Ulangi, Siapa yang Salah Sebenarnya?
Rupanya setelah menikah, Rizky Febian maupun Mahalini tak mendapatkan buku nikah oleh pengadilan agama sehingga jalan satu-satunya adalah dengan permohonan isbath nikah ke pengadilan.
"Ketika mereka sudah nikah tidak mendapatkan buku nikah maka solusi hukumnya adalah dengan mengajukan isbath nikah," ujar Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews.
"Dari pertimbangan Majelis hakim pun, solusi yang bisa dilakukan adalah permohonan dibatalkan dengan alasan wali yang menikahkan bukanlah yang berhak," tambahnya.
"Maka solusinya adalah mendaftarkan ulang atau disebutnya nikah ulang," tambahnya lagi.
Rupanya pembatalan nikah yang dilakukan oleh PA Jakarta Selatan terhadap pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berdasakan investigasi pengadilan.