SketsaNusantara.id - Pernikahan seharusnya menjadi momen penuh bahagia, tapi beda ceritanya dengan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Baru saja menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024, kini mereka harus menerima kabar pahit.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum.
Alasannya? Wali nikah yang digunakan tak memenuhi syarat yang ditentukan dalam rukun nikah. Hal ini tentu memicu tanda tanya besar di kalangan publik.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa wali nikah yang digunakan, Ustadz Yahya, tidak berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai prosedur.
Kesalahan fatal ini mengharuskan pasangan muda itu untuk mengulang proses pernikahan dari awal.
Baca Juga: Harus Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Sah? Wali Nikahnya Jadi Masalah Besar
"Wali yang menikahkan bukan yang berhak," ujar Suryana, Senin, 25 November 2024.
Rizky Febian, saat diwawancarai pekan lalu, mengaku tidak menyangka masalah ini bisa terjadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan diserahkan sepenuhnya kepada wedding organizer yang mereka percayai.
Hal senada disampaikan Mahalini melalui unggahan Instagram. Ia bahkan terang-terangan menyalahkan WO atas kekeliruan ini
Namun, terlepas dari siapa yang salah, kenyataannya pernikahan Rizky dan Mahalini dianggap tidak sah.
Artikel Terkait
Panen Kontroversi hingga Tudingan Nikah Beda Agama, Rizky Febian Pamer Bucin ke Mahalini
Belum Sah Secara Hukum, Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Jadi Sorotan! Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...
Rayakan Hari Ayah, Putri Delina Bagikan Video Mahalini Pakai Hijab Ala Dirinya, Netizen Singgung Nathalie Holschier
Mengejutkan! Rizky Febian Akui Masih Nikah Siri dengan Mahalini? Hadiri Sidang Itsbat Tanpa Kehadiran Mahalini
Nikah Ulang? Rizky Febian Optimis Bukti Pernikahan Dengan Mahalini Diterima PA Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukum