Pasangan yang berprofesi sebgai penyanyi itu kemudian mengajukan pengesahan nikah atau itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta selatan baru-baru ini.
Sidang itsbat nikah sendiri bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Proses ini dilakukan untuk memperoleh pengakuan hukum atas status pernikahan dan melindungi hak-hak pihak terkait, termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Diketahui, sebelum mengucap ijba qabul, Mahalini lebih dulu menjadi mualaf saat menikah dengan Rizky Febian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!