Kamis, 4 Juni 2026

Jadi Saksi! Rizky Febian Datangi PA Jaksel untuk Sidang Itsbat, Ini Bukti Pernikahan yang Dibawa

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Senin, 18 November 2024 | 14:45 WIB
Rizky Febian hadiri sidang itsbat nikah tanpa didampingi Mahalini di PA Jakarta Selatan. (Instagram @rizkyfbian)
Rizky Febian hadiri sidang itsbat nikah tanpa didampingi Mahalini di PA Jakarta Selatan. (Instagram @rizkyfbian)


SketsaNusantara.id - Rizky Febian menghadiri sidang itsbat nikah atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ia hadir sendiri tanpa didampingi sang istri, Mahalini. Agenda sidang kali ini masuk pada pemeriksaan saksi.

Didampingi kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, Rizky Febian menjelaskan apa saja pertanyaan dari majelis hakim.

Baca Juga: Belum Sah Secara Hukum, Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Jadi Sorotan! Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

"Soal rangkaian pernikahan. Kita pelaksanaannya kan pakai syariat islam. Tadi ditanyakan apakah sudah terjadi pernikahan atau tidak," kata Rizky Febian saat ditemui wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 18 November 2024.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti untuk menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan.

Beberapa bukti yang diberikan antara lain surat permohonan ke KUA, foto pernikahan disertai saksi-saksi nikah.

Baca Juga: Panen Kontroversi hingga Tudingan Nikah Beda Agama, Rizky Febian Pamer Bucin ke Mahalini

"Membereskan administrasi yang memang sedang dalam proses. Memang permasalahannya ada di buku nikah," jelas Rizky Febian.

Putra sulung komedian Sule itu menegaskan ingin pernikahannya dengan Mahalini tercatat sah secara negara.

"Harus atuh, saya gak mau kalau gak kayak gitu, semoga terbaik dan prosesnya dilancarkan," pungkasnya.

Baca Juga: KUA Akhirnya Angkat Bicara! Bongkar Fakta di Balik Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Terungkap...

Sebagai informasi Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles jakarta Selatan.

Namun ternyata pernikahan keduanya belum tercatat negara secara sah melalui KUA.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X