Pihak Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan itu dibuat setelah muncul dugaan adanya permintaan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Nikita Mirzani bersama Mail ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kemudian menjalani penahanan sejak Maret 2025.
Kini, perhatian publik kembali tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana PK yang diajukan Nikita Mirzani menjadi tahap penting dalam upaya hukum yang sedang ditempuhnya setelah seluruh proses sebelumnya bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dengan dimulainya sidang tersebut, perkembangan perkara Nikita Mirzani diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian masyarakat dalam waktu mendatang.***