SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru kasus yang menjerat Dokter Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen itu telah menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Proses tersebut berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Setelah pelimpahan dilakukan, sejumlah informasi terkait sikap Richard Lee selama menjalani pemeriksaan mulai disampaikan oleh pihak kejaksaan.
Selain proses hukum yang sedang berjalan, perhatian publik juga tertuju pada kondisi Richard Lee saat menghadapi tahapan tersebut. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pihak-pihak yang mendampinginya selama proses berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menjelaskan bahwa Richard Lee hadir dengan pendampingan kuasa hukum. Pendampingan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi seorang tersangka.
Menurut Agung, terdapat dua penasihat hukum yang mendampingi Richard Lee saat proses serah terima dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
"Kemarin ada penasihat hukumnya. Eh kan secara SOP, KUHAP, jadi tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," kata Agung pada Senin, 8 Juni 2026.
Meski didampingi tim kuasa hukum, pihak kejaksaan menyebut tidak melihat kehadiran anggota keluarga dalam proses tersebut. Tidak ada keluarga maupun istri Richard Lee yang terlihat berada di lokasi saat pelimpahan berlangsung.
Keterangan tersebut disampaikan berdasarkan pengamatan pihak kejaksaan selama tahapan proses hukum berlangsung. Agung menegaskan bahwa yang mendampingi Richard Lee saat itu hanyalah tim penasihat hukumnya.
Selain soal pendampingan, pihak kejaksaan juga menjelaskan sikap Richard Lee selama menjalani proses pemeriksaan. Menurut Agung, dokter kecantikan tersebut menunjukkan sikap kooperatif sejak awal.
Ia disebut menerima seluruh tahapan proses hukum yang dijalani tanpa memberikan permintaan khusus kepada pihak kejaksaan. Selama pemeriksaan berlangsung, Richard Lee juga dinilai bekerja sama dengan baik.
"Oh nggak, nggak ada (request). Dia cukup menerima dengan baik, sangat kooperatif," ungkap Agung.
Pihak kejaksaan menilai proses pemeriksaan berjalan lancar. Keterangan yang diberikan Richard Lee selama pemeriksaan juga dianggap membantu memperjelas perkara yang sedang ditangani.