SketsaNusantara.id - Perjalanan hukum yang menjerat dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee memasuki fase baru. Setelah beberapa bulan berstatus tersangka dan menjalani penahanan, kasus yang menjeratnya kini segera bergulir ke meja hijau.
Perkembangan terbaru itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Dengan langkah tersebut, proses hukum Richard Lee kini memasuki tahap persiapan persidangan.
Kabar ini kembali menjadi perhatian publik, terlebih setelah beredar video yang memperlihatkan Richard Lee mengenakan rompi tahanan saat proses pelimpahan dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pelimpahan tahap dua telah dilaksanakan pada 4 Juni 2026. Dalam tahap ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
"Benar, kasusnya sudah tahap II. Jadi tinggal nunggu sidang," ujarnya kepada awak media pada 5 Juni 2026.
Dengan selesainya tahap dua tersebut, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan jaksa. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyusun berkas dakwaan sekaligus menentukan jadwal persidangan bersama pengadilan yang berwenang.
Dalam video yang beredar di media sosial, Richard Lee tampak berjalan menuju gedung Kejaksaan Tinggi Banten dengan pengawalan petugas. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna mencolok dan tangan dalam kondisi terborgol.
Momen tersebut kembali menjadi bahan perbincangan di berbagai platform media sosial. Banyak pengguna internet menyoroti perkembangan terbaru kasus yang telah berjalan selama lebih dari setahun sejak laporan awal diajukan.
Dalam proses pelimpahan itu, istri Richard Lee, Reni Effendi, juga terlihat hadir mendampingi. Kehadirannya menjadi perhatian tersendiri di tengah sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan pendiri klinik kecantikan Athena tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan. Laporan tersebut diajukan oleh Samira Farahnaz yang dikenal publik dengan nama Doktif.
Proses penanganan perkara berlangsung cukup panjang sebelum akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Pada 6 Maret 2026, Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.