Dalam ketentuan hukum yang berlaku, dugaan penganiayaan dapat dikenai ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara. Namun, kepastian hukum masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan ART oleh Erin Taulany masih terus bergulir tanpa titik terang. Publik pun menantikan hasil kerja kepolisian untuk memastikan kebenaran dari berbagai klaim yang saling bertentangan dalam kasus ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!