SketsaNusantara.id - Pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee oleh Mualaf Center Indonesia (MCI) menjadi perhatian publik.
Keputusan tersebut memicu berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik langkah tersebut. Pihak MCI pun akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Sekretaris Jenderal MCI, Hanny Kristianto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan penting.
Ia menyebut pencabutan tersebut berkaitan dengan penggunaan sertifikat serta praktik keagamaan yang dijalankan. Penjelasan itu disampaikan melalui unggahan media sosial pada Senin 4 Mei 2026.
Alasan pertama berkaitan dengan dokumen administrasi. Hanny menyebut sertifikat mualaf yang telah diterbitkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia mencontohkan bahwa data kependudukan yang bersangkutan belum mengalami perubahan.
“Contohnya, sudah hampir 1 tahun sertifikat dikeluarkan namun hingga kini, KTP yang bersangkutan masih Katolik,” katanya.
Alasan kedua menyangkut penggunaan sertifikat dalam konteks perselisihan. MCI menyatakan tidak ingin terlibat dalam konflik yang melibatkan sesama umat Islam. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam keputusan yang diambil.
Selain itu, MCI juga menyoroti aktivitas ibadah yang dilakukan. Hanny mengungkapkan bahwa terdapat informasi mengenai kebiasaan beribadah di gereja. Hal itu, diakui Hanny Kristianto dari akun Instagram Greivance Gilbert Lumoindong dan YouTube ayahnya, Pendeta Gilbert Lumoindong.
Ia juga menyebut adanya faktor lain yang tidak dijelaskan secara rinci. Namun, dalam keterangannya, Hanny menyinggung pentingnya menjalankan ibadah wajib. Ia menyatakan telah memberikan perlengkapan ibadah dan panduan kepada yang bersangkutan.
“Saya sudah memberikan perlengkapan salat, buku panduan mualaf, menasihati dan mengingatkan pentingnya salat. Tapi balik lagi, yang namanya hidayah itu adalah milik Allah,” tutur Hanny.
Dalam penjelasannya, Hanny juga menegaskan bahwa kewajiban ibadah tidak memiliki pengecualian tertentu. Ia menyebut hanya kondisi tertentu yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah wajib. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari penegasan prinsip yang dianut.
Meski demikian, MCI menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tidak membatalkan status keislaman seseorang.