SketsaNusantara.id - Kabar kasus dugaan penipuan yang melibatkan suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar menarik perhatian publik.
Pria yang disapa Ezel ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana seorang pengusaha yang berinvestasi di bisnisnya.
Dugaan tersebut mencuat usai kuasa hukum korban yang berinisial RF, melayangkan somasi kepada pria yang menikahi Boiyen Pesek pada 15 November 2025 lalu.
Dalam pernyataan resmi tim kuasa hukum RF, terungkap sejumlah fakta terkait kasus tersebut.
Salah satunya isi somasi yang dilayangkan kepada Rully Anggi Akbar pada 24 Desember 2025.
Tak hanya itu, kuasa hukum korban juga sempat menyebutkan hubungan komunikasi kliennya dengan Rully Anggi Akbar.
Dirangkum tim redaks, berikut ini 5 fakta kasus dugaan penipuan yang menyeret Rully Anggi Akbar sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
1. Kronologi
Santo Nababan, salah satu pengacara yang ditunjuk RF mengungkapkan kronologi kasus dugaan penipuan ini bermula dari tawaran investasi yang diajukan Rully Anggi Akbar.
Pria berusia 34 tahun itu menghubungi kliennya dan mengatakan usahanya yang berada di Sleman tengah membutuhkan dana.
Ezel pun memberikan proposal investasi dengan persentase pembagian untung, 70 persen bagi pengelola (atau founder) dan 30 persen untuk investor.