SketsaNusantara.id - Sidang permohonan keberatan penyitaan aset artis Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Oktober 2025, kembali menyingkap temuan baru.
Perkara ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, dengan vonis 20 tahun penjara.
Aset milik Sandra ikut disita oleh Kejaksaan Agung meski ada perjanjian pisah harta yang telah dibuat sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola membeberkan adanya kejanggalan dalam klaim Sandra.
Ia menyebut, tas-tas mewah yang dikatakan hasil endorsement justru ditemukan memiliki pola transaksi yang mencurigakan.
Dugaan Kejanggalan Endorse dan Aset Mewah
Di hadapan majelis hakim, Max menguraikan sejumlah barang yang disita penyidik, mulai dari kavling tanah, apartemen, hingga perhiasan dan tas mewah.
“Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada kavling tanah, apartemen,” kata Max dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Ia juga membeberkan adanya setoran tunai Rp3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim kepada Sandra Dewi pada 2018.
Dalam slip transaksi disebut sebagai pembayaran utang, namun Sandra membantah pernah memiliki utang dengan Helena.
“Tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang,” ungkap Max.