Mereka mengklaim bahwa tidak ada unsur pemerasan yang terpenuhi di persidangan yang menjadikan itu kunci permohonan mereka kepada presiden Prabowo.
Mereka menyebutkan bahwa berpindahnya sejumlah uang kepada pihak Nikita dari Reza Gladys disebut terjadi atas dasar kesepakatan, bukan ancaman.
Menurut mereka, tuntutan 11 tahun dinilai tidak proporsional dibandingkan dengan tuntutan pidana pada kasus-kasus serius lain (seperti korupsi dan TPPU yang melibatkan kerugian negara lebih besar) yang rata-rata dituntut 5 hingga 6 tahun penjara.
Mereka bahkan menyebutkan adanya dugaan sentimen pribadi dari oknum JPU yang membuat proses hukum Nikita Mirzani terasa "diporak-porandakan" dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Sebab itulah surat yang diajukan tim kuasa hukum ini tidak hanya ditujukan kepada Presiden, tetapi juga ditembuskan kepada Jaksa Agung dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!