SketsaNusantara.id – Proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani terus berlangsung.
Ditengah kasus yang menjerat Nikita Mirzani, tim kuasa hukum mengambil langkah sigap dengan mengajukan surat permohonan bantuan hukum dan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil menyusul tuntutan berat 11 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien mereka.
Baca Juga: Pledoi Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siap Surati Presiden dan Minta Bantuan Hukum
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman, mengungkapkan optimisme tinggi bahwa surat tersebut akan segera mendapat respons positif dari Istana Negara.
Keputusan menyurati Presiden Prabowo sendiri bukanlah kali pertama yang pihak Nikita Mirzani lakukan dengan menyentuh ranah eksekutif untuk meminta bantuan keadilan.
Sebelumnya, Nikita sempat membacakan surat terbuka di ruang sidang yang ditujukan kepada Presiden, menyuarakan rasa ketidakadilan atas proses hukum yang ia hadapi.
Namun, upaya menyurati secara resmi ini dianggap sebagai langkah moral dan hukum yang lebih mendalam setelah Nikita dituntut hukuman yang dinilai fantastis.
"Kami sangat optimis bahwa surat permohonan kami kepada Bapak Presiden akan segera direspons dengan baik," ujar Usman dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
"Presiden kita ini kan presiden yang saya kira mengayomi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya bahwa ia optimis akan segera direspon presiden.
"Pastinya beliau kasih perhatian khusus, mudah-mudahan ya itu harapan kami," tegasnya lagi.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa tuntutan 11 tahun penjara, yang jauh lebih tinggi dari kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara ratusan miliar, adalah hal yang aneh dan tidak masuk akal.