Meski demikian Anang Supriatna juga menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga siap menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan pemohon.
Ia juga menjelaskan bahwa barang-barang yang diminta dikembalikan Sandra Dewi tersebut bisa jadi akan dikembalikan jika nanti telah ada putusan pengadilan yang ingkrah.****
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!