"Enggak tahu kenapa saat mau ngurus AJB malah ketahan sampai tiba-tiba 2015 ada gugatan terhadap saya dari Dede Tasno dan kenapa orang ini kok baru muncul," imbuhnya.
2. Pembongkaran Paksa oleh PN Cibinong
Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, PN Cibinong mengeksekusi rumah Atalarik dan membongkar paksa sebagian bangunan di tanah yang berdiri di atas lahan sengketa.
Atalarik memprotes keras dan menyebut eksekusi dilakukan tanpa surat pemberitahuan resmi, padahal proses hukum atas sengketa tanah masih berjalan.
Melalui Instagram Stories, aktor 51 tahun itu mengaku telah dizalimi. Ia juga meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mendapat keadilan.
Tak hanya itu, Atalarik turut melaporkan adanya dugaan kekerasan terhadap keponakannya yang mencoba menghalangi proses eksekusi.
3. Dokumen Penting Hilang
Atalarik sempat mengurus dokumen kepemilikan tanah hingga tahun 2002, sebagian sudah bersertifikat dan sisanya masih berupa Akta Jual Beli (AJB).
Namun, proses legalitas terhambat karena hilangnya surat pelepasan hak, dokumen penting yang seharusnya dikeluarkan oleh pemilik sebelumnya melalui notaris, kecamatan, atau kantor pertanahan.
Saat mengurus surat kepemilikan tanah, ia belum menggunakan notaris dan mempercayakan proses pengurusan kepada pegawai kelurahan dan kecamatan.
Ironisnya, dalam gugatan sengketa, Dede Tasno juga turut menggugat pihak kelurahan, kecamatan, PT Sapta Usaha Gemilang Indah, serta beberapa individu lain yang terkait dalam proses jual beli tersebut.
Hilangnya dokumen pelepasan hak inilah yang diduga menjadi celah hukum dan melemahkan posisi Atalarik di pengadilan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), lahan seluas 5.880 meter persegi di kawasan Cibinong dinyatakan sah sebagai milik Dede Tasno.