SketsaNusantara.id - Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan Reza Gladys oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan Nikita dan Mail sebagai tersangka terhitung cepat.
Pasalnya, Reza Gladys baru melaporkan keduanya pada 3 Desember 2024.
Lalu polisi telah menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Nikita mengaku tak ambil pusing soal dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun harus dilakukan penahanan.
“Dirilis jadi tersangka ya nggak ada masalah. Nggak ada masalah (ditahan), kalau itu bisa bikin mereka puas,” kata Nikita dikutip SketsaNusantara.id, saat jadi bintang tamu di podcast kanal Youtube Comic 8 Revolution.
Lebih lanjut, Nikita juga dengan santai menjelaskan kronologi kasus yang membuatnya menjadi tersangka.
Permasalahan ini bermula dari produk kecantikan milik Reza Gladys yang dijual bebas di e-commerce.
Produk kecantikan milik Reza Gladys tersebut diduga berbahaya, lantaran terdapat jarum suntik di dalamnya.
Menurut Nikita, produk kecantikan yang di dalamnya terdapat jarum suntik semestinya tidak dijual bebas di pasaran.
Namun, harus digunakan di klinik kecantikan oleh tenaga medis profesional.