3. Kerugian Materiil dan Non-Materiil
Natasha merasa dirugikan secara finansial dan reputasi. Foto yang digunakan tanpa izin bisa menimbulkan kesan keliru di masyarakat.
4. Pelanggaran UU Hak Cipta dan ITE
Natasha melaporkan pelanggaran Pasal 115 UU Hak Cipta dan beberapa pasal dalam UU ITE. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan haknya.
Kasus Natasha Wilona menjadi pengingat pentingnya menghormati hak cipta. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran tak bisa dibiarkan begitu saja.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Air Terjun di Pantai? Rute Menuju Wisata yang Super Epic di Pacitan, Pastikan Liburan Natal dan Tahun Baru 2025 ke Sini
Nyempil ke Pedalaman Desa, di Mana Lokasinya? Cocok Jadi Tempat Merenung, Wisata Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Menuju Jember
Sambangi Polda Metro Jaya, Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Ini, Sebut Alami Kerugian Hingga Rp56 Miliar
Rencana Pembangunan Tempat Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba, DPRD Jember Berikan Dukungan Penuh
Tanggapan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi Kasus Taruhan Online: Berhenti Fitnah dan Framing!