Minggu, 19 Juli 2026

Terungkap, Isi Gugatan Para Donatur Terkait Kisruh Donasi Agus Salim, Pablo Benua: 3 Hal Ini yang Diperjuangkan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 Desember 2024 | 09:30 WIB
Wakili donatur, Pablo Benua ungkap 3 tuntutan terkait kasus donasi Agus Salim (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)
Wakili donatur, Pablo Benua ungkap 3 tuntutan terkait kasus donasi Agus Salim (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

 

SketsaNusantara.id - Pengacara Pablo Benua menggugat Agus Salim, Denny Sumargo hingga yayasan milik Pratiwi Novianthi.

Gugatan ini dilayangkan Pablo Benua yang mengaku telah menerima kuasa dari 500 donatur.

Gugatan terkait kisruh penggalangan donasi untuk Agus Salim tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Denny Sumargo Blak-Blakan Ungkap Kronologi Awal Kisruh Donasi Agus, Ternyata Bukan Inisiatif Teh Novi, Tapi...

Ikut digugat, Denny Sumargo akhirnya mengajak Pablo Benua berbincang dalam podcastnya yang diunggah pada tanggal 1 Desember 2024.

Lewat video yang di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo ini, Pablo Benua mengungkapkan 3 hal yang diperjuangan donatur.

“3 Hal inilah yang sebenarnya diperjuangkan,” tutur suami Rey Utami seperti dikutip SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Bukan cuma Perdata! Pablo Benua Juga Laporkan Agus Salim atas Kasus Dugaan Penggelapan: Aliran Dananya ke Mana

Sebelumnya, Pablo Benua menggelar polling aspirasi donatur terkait donasi Agus Salim.

Polling yang digelar tersebut sekaligus memberikan pernyataan kuasa elektronik dari para donatur kepada Kantor Huku Parisman Sihaloho untuk meneruskan aspirasi tersebut.

Sebanyak 5.493 donatur telah memberikan kuasa elektronik melalui polling tersebut.

Baca Juga: Jadi Pengacara Donator, Ini Alasan Pablo Benua Gugat Denny Sumargo, Teh Novi hingga Agus: Kita Ingin…

Dari polling tersebut, muncul 3 aspirasi atau keinginan donatur yang diwakilkan melalui surat kuasa elektronik tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X