Kamis, 4 Juni 2026

Apa Itu Itsbat Nikah? Rizky Febian dan Mahalini Akan Jalani Sidang di PA Jaksel, Begini Status Perkawinannya di Mata Hukum Negara

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:30 WIB
Pengertian itsbat nikah yang akan digelar oleh Rizky Febian dan Mahalini. Begini status pernikahan pasangan musisi tersebut secara hukum negara. (Instagram @rizkyfbian)
Pengertian itsbat nikah yang akan digelar oleh Rizky Febian dan Mahalini. Begini status pernikahan pasangan musisi tersebut secara hukum negara. (Instagram @rizkyfbian)

Keduanya berhak untuk mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.

Baca Juga: Tampil Perdana di TV Usai Jalani Operasi Plastik, Gestur Mahalini dan Rizky Febian Jadi Sorotan Netizen, Ada Apa?

Tak berhenti sampai di situ, mereka juga bisa memanfaatkan Akta Nikah untuk melakukan perubahan Kartu Keluarga.

Maka Kartu Keluarga yang tercetak sebelumnya tertulis Kawin Belum Tercatat. Akan berubah menjadi Kawin Tercatat.

Hal ini sesuai dengan tujuan Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan itsbat nikah di PA Jaksel.

Baca Juga: Rizky Billar Sindir Kaesang Pangarep, Dulu Olok-olok Lesti Kejora Kini Ketiban Karma Erina Gudono Bau Ketiak Nasional

Yakni keduanya ingin mengurus perubahan Kartu Keluarga atau KK yang bersangkutan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi, dukcapil.gunungkidulkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X