SketsaNusantara.id- Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan permohonan itsbat nikah.
Rizky Febian dan istrinya yang baru-baru ini menggelar pernikahan itu diduga belum mendaftarkan status sah perkawinannya kepada hukum.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian membongkar sederet fakta tentang pengajuan itsbat nikah tersebut.
Itsbat nikah yang diajukan oleh keduanya secara elektronik ini sampai ke tangan PA Jaksel pada 10 Oktober 2024.
Kemudian mereka akan menggelar sidang pertama pada 4 November 2024. Taslimah mengungkap bahwa keduanya wajib hadir.
Melansir dari YouTube Cumicumi pada 30 Oktober 2024. Pengajuan ini memiliki sejumlah alasan.
Salah satunya adalah untuk mengurus berkas atau surat yang berkenaan dengan Kartu Keluarga.
Sehingga pernikahan yang belum terdaftar secara hukum itu perlu dibenahi. Maka tak heran jika Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah.
Lantas, apa itu Itsbat Nikah? Mengutip dari dukcapil.gunungkidulkab.go.id, tujuan dari hal itu adalah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum.
Sehingga itsbat nikah dilakukan demi mendapatkan pengakuan secara hukum dari pengadilan agama setempat.
Setelah dilakukan, maka status perkawinan atau pernikahan keduanya telah diakui secara hukum negara.
Artikel Terkait
Coba Tepis Rumor Perselingkuhan Mahalini, 3 Isyarat Rizky Febian Umbar Kemesraan di Story Instagram Jadi Sorotan
Respons Tegas Rizky Febian Soal Isu Mahalini Selingkuh di Usia Pernikahan Baru 4 Bulan: Istri Saya dan Saya...
Disebut Nikah di Bawah Umur, Kayla Nadira Ungkap Kamila Asy Syifa Sudah Memiliki Bekal Ilmu Pranikah: Lebih Matang Dibanding Kakaknya Dulu
Selamat! Kakak Fadil Jaidi Sah Jadi Suami Istri, Salfok Sama Akad Nikah Yislam Aljaidi dengan Miskah Shafa
6 Fakta Menarik Putri Marino: Artis yang Doyan Plesir ke Laut, Beneran Nyesel Nikah Muda Sama Chicco Jerikho?
Rizky Febian dan Mahalini Keciduk Akan Gelar Itsbat Nikah, Benarkah Masih Siri? Humas PA Jaksel Ungkap Faktanya