Kamis, 4 Juni 2026

Medina Zein Bebas! Spill Kegiatan Sehari-Hari Selama 2 Tahun Mendekam di Penjara Buntut Kasus Penipuan

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Medina Zein resmi dinyatakan bebas dari penjara.  (Instagram @medinazein)
Medina Zein resmi dinyatakan bebas dari penjara. (Instagram @medinazein)

SketsaNusantara.id- Sosok Medina Zein akhirnya muncul kembali ke publik dengan dinyatakan bebas dari tahanan.

Medina Zein merupakan seorang selebgram yang sempat menghebohkan jagat maya atas kasus penipuan. 

Sebelumnya ia dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun atas kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar. 

Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim dan 1 Pengacara Resmi Ditangkap, Dijerat Pasal...

Namun usai sudah masa hukumannya selama di penjara dan ia resmi dinyatakan bebas pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Ia dikabarkan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang berlokasi di Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Medina Zein yang mengenakan pakaian serta hijab hitam itu langsung disambut oleh awak media usai ke luar dari lapas.

Baca Juga: Gratis Bebas Watermark, 11 Link Twibbon Ucapan Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Prabowo-Gibran! Klik di Sini

"Ya Alhamdulillah baik, berkat support teman-teman di luar, di dalam," ucap Medina. 

Rupanya selama di lapas untuk menjalani masa hukuman. Ia melakukan berbagai hal yang bermanfaat. 

Medina membeberkan beberapa kegiatan yang biasa dilakukan ketika ia menjalani masa hukuman kasus penipuan. 

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2024, Desain Estetik Resmi Bebas Watermark untuk Postingan Medsos 22 Oktober

"Aku aktivitasnya sehari-hari olahraga," ujarnya. 

"Terus juga aku di sana aktif belajar make up pengantin atau untuk sehari-hari," imbuh Medina Zein. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X