Artinya, dalam sebulan, Rafathar bisa mengantongi Rp 3 juta. Nominal ini mirip dengan gaji pokok yang diterima hakim di Indonesia.
Namun, jangan salah, hakim tidak hanya menerima gaji pokok saja.
Sesuai dengan aturan di atas, selain gaji, hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan dan hak pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tunjangan yang didapatkan mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 17 juta tergantung dengan jabatan yang diemban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Rekrutmen KPPS di Kelurahan Sumbersari Terjadi Polemik, KPU Jember Segera Panggil PPS dan PPK
Istri Kerja di Kalimantan, Suami Tega Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan di Tangerang Gara-Gara Kecanduan Taruhan Ilegal, Kronologinya...
Anies Baswedan Promosikan Diri di Linkedin, Benarkah Pasang 'Open to Work' Jadi Ide Buruk bagi Pengangguran Cari Kerja? Begini Faktanya
Heboh Mantan Atta Halilintar, Selebgram Nabilla Aprillya Diduga Jadi Korban Penganiayaan Ketum Parpol, Ex Artis Bigo Live Ini Angkat Suara
Cuma Hoaks, BMKG Bantah Beredarnya Kabar Cilacap dan 12 Kota di Jawa Tengah yang Diprediksi Akan Terdampak Gempa Megathrust, Begini Penjelasannya
Apa Arti dari Fitur Status ‘Open to Work’ di Profil LinkedIn Seperti Akun Milik Anies Baswedan?
Partai Pengusung Khofifah-Emil Targetkan 67 Persen Suara di Jember