Minggu, 19 Juli 2026

Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai, Berikut Isi 4 Putusan Penting Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 September 2024 | 18:30 WIB
Pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai  (Instagram @ruben_onsu)
Pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai (Instagram @ruben_onsu)

 

SketsaNusantara.id - Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya resmi bercerai hari ini, Selasa 24 September 2024.

Artinya, gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah akhirnya benar-benar dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Intens Investigasi.

Baca Juga: Tok! Ruben Onsu Resmi Berpisah dengan Sarwendah, Bagaimana dengan Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini?

"Jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya (Sarwendah) pada akhirnya hari ini telah diputuskan secara perstek, artinya tanpa hadirnya tergugat (Sarwendah)," ujar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Adapun yang menjadi putusan pihak pengadilan bahwa pengadilan mengabulkan dari pihak penggugat secara perstek seluruhnya," tambahnya.

Lebih jauh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa gugatan keseluruhan tersebut yang menyatakan perkawinan tergugat dengan penggugat diputus karena perceraian.

Baca Juga: Bully Anak-anaknya Lewat Tiktok, Ruben Onsu Tak Tinggal Diam, Ini Pasal yang Bakal Disangkakan pada Sang Pelaku

Untuk itu pihak pengadilan kemudian memerintahkan pada pihak panitera perdata untuk melaporkan dan negirimkan salinan putusan perceraian ke catatan sipil.

Sementara itu isi putusan pengadilan terkait beberapa hal antara lain :

• Menyatakan tergugat tekah dipanggil secara sah namun tak hadir di persidangan.

Baca Juga: Update Kabar Sidang Lanjutan Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Datangkan Saksi Baby Sitter Anak-anaknya Secara Khusus, Ada Apa?

• Mengabulkan gugatan penggugat keseluruhan secara perstek

• Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 22 Oktober 2013, kini sudah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X