• Majelis hakim tidak mempertimbangkan masalah harta gono-gini atau hak asuh anak karena kedua pihak tak pernah memohon terkait dua perkara tersebut.
Artinya terkait pembagian harta serta terkait hak asuh anak diurus sendiri oleh keduanya tanpa melibatkan pihak pengadilan.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa meski pihak tergugat tak hadir pada setiap persidangan, namun pihak tergugat masih bisa lakukan naik banding.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tetap Kompak Meski Sedang dalam Proses Cerai, Santer Rumor Ruben Onsu Cabut Gugatan Cerainya Terhadap Sarwendah
Update Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Rumor Bensu Cabut Gugatan Cerai itu Hoaks? Humas PN Jaksel: Surat Pencabutan...
Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Kompak Bersama Meski dalam Proses Perceraian, Netizen: Tolong Jangan Sampai Pisah Ya...
4 Fakta Sidang Perdana Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Keduanya Kompak Absen, Fix Nggak Batal Cerai?
Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Mantap Bercerai tanpa Jalan Mediasi?