Minggu, 19 Juli 2026

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Pengacara: Dia Hanya Pemakai Biasa...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 26 Agustus 2024 | 21:21 WIB
Ammar Zoni saat masih aktif di sinetron  (X @luvdesirez)
Ammar Zoni saat masih aktif di sinetron (X @luvdesirez)

 

SketsaNusantara.id - Setelah proses pengadilan, Ammar Zoni akhirnya diputuskan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ammar Zoni yang sedang menghadapi tuntutan berat terkait kasus narkoba pada 26 Agustus 2024 akhirnya mendapatkan vonis.

Sebelumnya, tuntutan jaksa penuntut umum atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2023 dan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, di mana dia dianggap terlibat dalam bisnis narkoba.

Baca Juga: Update 5 Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni: Mantan Suami Irish Bella Dituntut JPU Masuk Bui 12 Tahun dan Denda Miliaran

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi, Ammar Zoni akhirnya divonsi 3 tahun penjara, denda 3 miliar dan subsider 3 bulan.

Hukuman 3 tahun penjara tersebut merupakan hukuman yang diperoleh mantan suami Irish Bella berdasarkan pasal 114 sebagi pengguna narkoba untuk dirinya sendiri.

"Yang terbukti adalah Ammar itu pengguna untuk dirinya sendiri," ucap Jon Mathias pengacara Ammar Zoni.

Baca Juga: Ammar Zoni Gunakan Kode Khusus untuk Transaksi Narkoba, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi

Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan bahwa jika selama ini dakwaan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama ini hanya asumsi saja.

"Dakwaan jaksa itu hanya asumsi bahwa Ammar ini seolah-olah pengedar, menjual sampai 95 gram, sampai 100 gram tapi buktinya kan ga ada," ujar John Mathias.

"Bukti memang tidak ada , yang ada hanya 2,5 gram dan 0,5 gram ganja itu," lanjutnya.

Untuk itulah Jon Mathias yakin bahwa hakim tekah yakin bahwa mantan suami Irish Bella tersebut itu bukanlah sebagai pengedar namun hanya sebagai pemakai saja.

Baca Juga: Ketok Palu! Hasil Sidang Ammar Zoni Buntut Tersandung Penyalahgunaan Obat Terlarang, Hakim Putuskan Jenis Hukuman

"Jadi clear yang sekarang bahwa Ammar ini bukan penjual dan pengedar (narkoba), namun pengguna narkotika unuk dirinya sendiri dan tidak ada orang lain yang dirugikan," tegas pengacara Ammar tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X