SketsaNusantara.id - Ammar Zoni kembali menjalani persidangan atas kasus keterlibatan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Persidangan yang digelar pada Selasa 30 Juli 2024 ini masih membahas soal keterlibatan Ammar Zoni dalam bisnis penjualan narkoba.
Seperti diketahui Ammar Zoni sebelumnya pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama yaitu narkoba.
Ini merupakan kasus ketiga keterlibatan Ammar Zoni dengan barang haram tersebut selama kurun waktu 6 tahun.
Dalam dakwaanya, Ammar tak hanya memakai narkoba tetapi diduga terlibat dalam bisnis penjualan.
Persidangan yang di gelar di Jakarta Barat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Ammar Zoni.
Baca Juga: Viral di X! Mingyu SEVENTEEN Dituduh Pergi ke Klub Malam dan Meminta Sejumlah Gadis untuk Menemani
Pihaknya menginginkan agar mantan suami Irish Bella itu dihukum sesuai Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
Pasal itu menjerat Ammar Zoni 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Penolakan pledoi Ammar Zoni itu didasarkan pada keterangan saksi Akri Ohakai yang juga menjadi terdakwa dalam bisnis narkoba.
Akri mengakui adanya kode yang dipakai dalam bisnis narkoba yaitu ikan dan sayur.
"Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim," kata Azam Akhmad Akhsya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Artikel Terkait
El Rumi dan Syifa Hadju Go Public, Bunda Maia Beri Komentar Kocak: Cie...
15 Link Gambar Poster HUT Kemerdekaan RI untuk Anak Anak, Desain Warna Warni Lucu Ramaikan 17 Agustus 2024
Judul hingga Konsep Lagu Comeback Jeon Somi Mirip BLACKPINK, Agensi The Black Label Minim Kreativitas?
Film Joker 2 Rilis Official Trailer, Ini Sinopsis Singkat dan Jadwal Tayangnya
LE SSERAFIM Matikan Kolom Komentar di Seluruh Akun Media Sosial, Ada Apa?
Eksklusif! Dituding Selingkuh Duluan karena Kini Dirumorkan Dekat dengan El Rumi, Ini Klarifikasi Syifa Hadju