Kamis, 4 Juni 2026

Ammar Zoni Gunakan Kode Khusus untuk Transaksi Narkoba, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 31 Juli 2024 | 15:45 WIB
Ammar Zoni pakai kode khusus untuk transaksi narkoba (Instagram @mncupdate)
Ammar Zoni pakai kode khusus untuk transaksi narkoba (Instagram @mncupdate)

SketsaNusantara.id - Ammar Zoni kembali menjalani persidangan atas kasus keterlibatan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Persidangan yang digelar pada Selasa 30 Juli 2024 ini masih membahas soal keterlibatan Ammar Zoni dalam bisnis penjualan narkoba.

Seperti diketahui Ammar Zoni sebelumnya pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama yaitu narkoba.

Baca Juga: Tak Terima Idolanya Dituduh Kunjungi Klub hingga Meminta Sejumlah Gadis, Penggemar Mingyu SEVENTEEN Beberkan Bukti Bantahan

Ini merupakan kasus ketiga keterlibatan Ammar Zoni dengan barang haram tersebut selama kurun waktu 6 tahun.

Dalam dakwaanya, Ammar tak hanya memakai narkoba tetapi diduga terlibat dalam bisnis penjualan.

Persidangan yang di gelar di Jakarta Barat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Ammar Zoni.

Baca Juga: Viral di X! Mingyu SEVENTEEN Dituduh Pergi ke Klub Malam dan Meminta Sejumlah Gadis untuk Menemani

Pihaknya menginginkan agar mantan suami Irish Bella itu dihukum sesuai Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.

Pasal itu menjerat Ammar Zoni 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Penolakan pledoi Ammar Zoni itu didasarkan pada keterangan saksi Akri Ohakai yang juga menjadi terdakwa dalam bisnis narkoba.

Baca Juga: Sakura Le Sserafim Menangis Setelah Ungkap Bebannya Selama Menjadi Idol K-pop, Merasa Paling Bahagia Namun Tak Tahan Kritik?

Akri mengakui adanya kode yang dipakai dalam bisnis narkoba yaitu ikan dan sayur.

"Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim," kata Azam Akhmad Akhsya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X