Armor Toreador juga akan dijerat pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Undang Undang Dasar Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan.
Karena Armor merupakan tersangka pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan keluarga dekat (orang tua), sehingga hukuman penjara ditambah lagi sepertiga dari ancaman di atas.
Dan terakhir, Armor juga dijerat pasal penganiayaan yakni Pasal 31 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Dicap Mokondo, Armor Toreador Hobi Pakai Mobil Mewah, Ini 5 BMW yang Pernah Dimiliki Suami Cut Intan Nabila
Armor Toreador Ditangkap! Sempat Mau Kabur ke Surabaya, Suami Cut Intan Nabila Terduga Pelaku KDRT Ditangkap di Hotel
Senyum Santai Armor Toreador saat Diringkus di Hotel Jakarta Selatan atas Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Netizen: Kok Masih Mulus?
Video Detik-Detik Penangkapan Armor Toreador Beredar Luas, Tindak Tanduk Suami Cut Intan Nabila Jadi Sorotan Netizen: Kaya Kucing Kena Air
Kasus KDRT yang Menimpa Cut Intan Nabila Tuai Simpati Banyak Pihak, Pandawara Group Ikut Merasa Bersalah: Mohon Maaf...
Terancam Hukuman Berlapis, Tak Hanya KDRT, Armor Toreador Gondol Uang Miliyaran Rupiah Milik Investor
Tak Didampingi Psikolog, Ini Alasan David Bayu Selalu Temani Audrey Davis Saat Pemeriksaan Kasus Video Asusila