Kamis, 4 Juni 2026

Virgoun Terjerat Pasal Penyalahgunaan Narkoba, Mantan Suami Inara Rusli Dihantui Pidana Penjara Berapa Tahun?

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
Potret Virgoun, mantan suami Inara Rusli. (Instagram.com/@virgoun_)
Potret Virgoun, mantan suami Inara Rusli. (Instagram.com/@virgoun_)

Pasal Undang-Undang tersebut berisi tentang penyalahgunaan narkoba terhadap diri sendiri, karena barang haram tersebut dikonsumsi secara pribadi.

Baca Juga: Terbongkar Hubungan Virgoun dan PA Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Mereka Berdua...

Polisi juga menyebutkan kalau tidka ada indikasi jaringan oengedar narkoba dalam kasus Virgoun dan cs.

Kasus ini masih terus didalami polisi guna ada kaitan dengan kasus lain atau indikasi tersangka lain di balik 3 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Ada hukuman pidana penjara yang menghantui Virgoun dan kedua tersangka lain, buntut dari tindakannya.

Baca Juga: Kasihan! Keluarga Virgoun Tak Mau Kenal PA yang Ikut Tertangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dianggap Tak Penting hingga...

"Penyalahgunaan narkotika bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi.

Kapolres Metro Jakarta Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memerangi barang haram itu.

"Kita perangi narkoba. Ingat, narkoba musuh kita bersama, bangsa kita darurat narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Keluarga Ungkap tentang Wanita Inisial PA, Kekasih Virgoun?

Informasi untuk masyarakat di wilayah Polres Metro Jakarta Barat dan di seluruh Indonesia, agar berani untuk melaporkan jika ada tindak pidana narkoba di sekitarnya.

***

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X