Kamis, 4 Juni 2026

Virgoun Terjerat Pasal Penyalahgunaan Narkoba, Mantan Suami Inara Rusli Dihantui Pidana Penjara Berapa Tahun?

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
Potret Virgoun, mantan suami Inara Rusli. (Instagram.com/@virgoun_)
Potret Virgoun, mantan suami Inara Rusli. (Instagram.com/@virgoun_)

SketsaNusantara.id - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Virgoun sebagai salah satu tersangka narkoba.

Selain itu, ada 2 tersangka lain di aksus penyalahgunaan narkoba yang sama seperti Virgoun yaitu PA dan B atau BGS.

Ketiga tersangka ditetapkan status hukumnya pada hari Senin, 24 Juni 2024 oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi.

Baca Juga: Dirumorkan Sebagai Sepasang Kekasih, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Barat Soal Hubungan Virgoun dan Sosok PA

Berdasarkan keterangan polisi, status tersangka disematkan setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidik melakukan gelar perkara.

Barang bukti yang menyeret Virgoun, PA, dan B menjadi tersangka yaitu narkoba jenis sabu, alat isap, dan keterangan transaksi keuangan.

Virgoun dan PA sebagai pengkonsumsi sabu dan B sebagai pemasok narkoba untuk sang musisi melalui pemesanan online.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sebenarnya Virgoun dan Sosok PA Konsumsi Narkoba, Ternyata Untuk...

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Virgoun, PA, dan B dilakukan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi DKI Jakarta.

Guna mengetahui apakah tersangka menempuh jalur rehabilitasi atau hukuman penjara.

Atas tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi menjatuhkan sangkaan pasal hukuman.

Baca Juga: Apa Tujuan Virgoun Konsumsi Narkoba? Terkuak Motif Mantan Suami Inara Rusli dan PA Pakai Sabu, Polisi: Berbeda-beda...

Virgoun dan cs terjerat pasal penyalahgunaan narkoba, seperti dikutip SketsaNusantara.id dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa, 25 Juni 2024.

"Terhadap ketiga tersangka ditetapkan dengan persangkaan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X