Minggu, 19 Juli 2026

Pelaku yang Peras Ria Ricis Naik Status jadi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis, dapat Denda atau Masuk Bui Berapa Tahun?

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Juni 2024 | 17:08 WIB
Potret Ria Ricis yang mengalami ancaman dan pemerasan. (Instagram.com/@riaricis1795)
Potret Ria Ricis yang mengalami ancaman dan pemerasan. (Instagram.com/@riaricis1795)

SketsaNusantara.id - Artis dan YouTuber Ria Ricis mengalami kejadian tidak menyenangkan yaitu pemerasan dan pengancaman.

Ria Ricis diancam dan diperas oleh orang tak dikenal sebesar Rp300 juta dan diminta untuk mentransfer.

Ancaman yang dilakukan pelaku yaitu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis di media sosial.

Baca Juga: Biodata Profil Moedy Elfyndho, Mantan Suami Salmania Wanita yang Kini Tengah Diisukan Dekat dengan Teuku Ryan

Bukan hanya mengancam Ria Ricis, tampaknya akan berimpas ke keluarga hingga manajemen Ricis.

Tak kehabisan akal dan tajut akan ancaman tersebut, Ria Ricis langsung melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Ria Ricis belum sampai mentransfer permintaan Rp300 juta dari pelaku, polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Bukan Selebgram, Inilah Pekerjaan Salmania Perempuan yang Diincar Teuku Ryan Mantan Suami Ria Ricis, Ternyata Seorang...

Polisi memberikan keterangan bahwa sang YouTuber diancam sejak tanggal 7 Juni 2024 lalu, atau sudah 5 hari berjalan.

Pelaku yang mengirimkan pesan ancaman dna pemerasan kepada Ria Ricis ternyata menyematkan nomor rekening untuk transfer dana.

Berkat nomor rekening tersebut polisi bisa melacak bahwa rekening itu atas nama Jacky.

Baca Juga: Lapor Polisi! Ria Ricis Ungkap Jadi Korban Pemerasan dan Diancam Disebarluaskan Data Pribadinya, Begini Perkembangan Kasusnya

Pada hari Selasa, 11 Juni 2024 polisi sudah berhasil menangkap dna mengamankan pelaku.

Dikutip SketsaNusantara.id dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan bahwa status pelaku pemerasan Ria Ricis telah berstatus sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X