Minggu, 19 Juli 2026

Pelaku yang Peras Ria Ricis Naik Status jadi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis, dapat Denda atau Masuk Bui Berapa Tahun?

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Juni 2024 | 17:08 WIB
Potret Ria Ricis yang mengalami ancaman dan pemerasan. (Instagram.com/@riaricis1795)
Potret Ria Ricis yang mengalami ancaman dan pemerasan. (Instagram.com/@riaricis1795)

Identitas tersangka yaitu berinisial AP berusia 29 tahun telah digiring ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Pam Pam Shaggydog Dikabarkan Telah Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkapnya, Usia, dan Akun Instagram

Kombes Ade Safri mengatakan bahwa tersangka pengancaman dan pemerasan kepada Ria Ricis itu terjerat pasal berlapis.

"Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Fantastis! Koleksi Gitar Eross Sheila on 7 Dilelang Hingga Laku Rp335 Juta, Semuanya Didonasikan untuk Palestina

Berikut ini keterangan hukuman pidana yang menjerat tersangka dalam masing-masing pasal:

1) Pasal 27B ayat (2)

Pada Pasal 27B ayat (2) pidan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2) Pasal 30 ayat (2)

Pada Pasal 30 ayat (2) pidana penjara paling lama selama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta.

Baca Juga: Mengejutkan Penggemar! V BTS Sebagai SDT di Festival Budaya Veteran Chuncheon 2024, Gagahnya Bikin Salfok

3) Pasal 32 ayat (1)

Pada Pasal 32 ayat (1) pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda uang paling banyak Rp2 miliar.

***

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X