Sabtu, 22 Agustus 2026

Sempat Kaget, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana, Kuasa Hukum Bensu Tegaskan Hal Ini

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:51 WIB
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, klarifikasi terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang bremula dari utang piutang (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi )
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, klarifikasi terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang bremula dari utang piutang (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi )

Terkait hal ini, Minola sebayang juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan lari dan kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan polisi.

"Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya Ruben sendiri juga enggak berusaha untuk menutupinya, tidak juga berusaha untuk lari," ucap Minola.

"Ini sebenarnya persoalan utang piutang. Ruben juga berniat akan menyelesaikan kewajibannya dalam waktu dekat," tandasnya.

Baca Juga: Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah, Minola Sebayang Bongkar Rincian Nafkah Rp 242 Juta yang Diberikan Ruben Onsu Setelah Bercerai

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2025 lalu dan kemudian berkembang hingga Ruben ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ruben berharap masalah ini diselesaikan dan status tersangka bisa segera dicabut.

"Ya, kita doakan saja supaya malasah ini cepat selesai. Kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut dan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X